DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto.
IDXChannel - DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, DPR juga menyetujui usulan untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Hasto Kristiyanto.
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Untuk diketahui, Abolisi merupakan peniadaan atau penghapusan peristiwa pidana. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
(Nur Ichsan Yuniarto)