News

DPR Terima Tujuh Surat dari Jokowi, Salah Satunya Ada Perppu Ciptaker

Kiswondari Pawiro 07/02/2023 14:46 WIB

Pimpinan DPR telah menerima 7 pucuk surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah Perppu Cipta Kerja.

DPR Terima Tujuh Surat dari Jokowi, Salah Satunya Ada Perppu Ciptaker. (Foto: Screenshot TV Parlemen).

IDXChannel - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Pimpinan DPR telah menerima 7 pucuk surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua di antaranya merupakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Pimpinan DPR RI telah menerima 7 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Dasco mengawali Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Pertama, surat No. R41 tanggal 9 September 2022 perihal Calon Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI tahun 2022-2027; kedua, No. R61 tanggal 26 November 2022 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

Surat ketiga, No. R01 tertanggal 9 Januari 2023 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU.

Keempat, No. R02 tanggal 13 Januari 2023 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu) menjadi UU.

Surat kelima, No. R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI); keenam, No. R04 tanggal 18 Januari 2023 hal permohonan pertimbangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) atas negara RI.

Serta terakhir, No. R05 tanggal 25 Januari 2023 perihal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas 8 RUU usul DPR tentang provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti oleh peraturan DPR RI No. 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

(FAY)

SHARE