Dua Perusahaan Farmasi Dipidanakan BPOM, Wapres: Sedang Diselidiki Polisi
Wapres, Ma’ruf Amin memastikan, akan ada pihak yang bertanggung jawab terkait obat yang dianggap menyalahi aturan, penyebab kasus gagal ginjal akut.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin memastikan, akan ada pihak yang bertanggung jawab terkait obat yang dianggap menyalahi aturan, sehingga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Itu kan nanti ada pihak yang berwenang sebenarnya siapa yang bertanggung jawab, apakah itu benar atau tidak langkah Badan POM,” ungkap Wapres di sela menghadiri acara di Masjid At-Thohir, Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Menurut Wapres, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penelitian apakah ada unsur pidana atau tidak terkait adanya penyalahan bahan baku dalam pembuatan obat.
“Saya kira nanti kan polisi sedang melakukan meneliti ada pidananya atau tidak. Kalau ada pidana, pidananya di mana. Saya kira nanti kita tunggu saja hasil-hasil akhirnya. Ini kan baru dalam proses-proses tentu. Saya kira itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua perusahaan farmasi yang akan dijerat pidana. Hal tersebut merupakan tindaklanjut obat-obatan atau obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut.
"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny, belum lama ini.
Dua perusahaan tersebut, antara lain PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Selanjutnya menemukan penggunaan berlebihan propilen glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny seperti dikutip dari Okezone, hari ini.
(FAY)