sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Perusahaan Farmasi Ini Ketahuan Ubah Bahan Baku Tidak Sesuai Aturan BPOM

News editor Kiki Oktaliani
31/10/2022 17:45 WIB
BPOM menemukan ada dua perusahaan farmasi diduga melakukan perubahan bahan baku yang tidak sesuai ketentuan.
Dua Perusahaan Farmasi Ini Ketahuan Ubah Bahan Baku Tidak Sesuai Aturan BPOM (FOTO: MNC Media)
Dua Perusahaan Farmasi Ini Ketahuan Ubah Bahan Baku Tidak Sesuai Aturan BPOM (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada dua perusahaan farmasi diduga melakukan perubahan bahan baku propilen glicol dan sumber pemasoknya yang tidak sesuai ketentuan.

“Dan kami juga menemukan bukti industri farmasi telah melakukan perubahan bahan baku propelin glycol dan sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh produsen tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang ada dengan Badan POM. Tetap, apabila ada perubahan harus melaporkan perubahan tersebut ke Badan POM” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, dalam dalam konferensi pers (31/10)


Dua Industri farmasi ini yaitu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua Industri Farmasi ini diduga menggunakan pelarut propilen glicol yang mengandung EG dan DEG diatas ambang batas.

Temuan tersebut didasarkan dari operasi bersama yang dilakukan oleh Badan POM dan Bareskrim Polri  yang telah dilakukan sejak Senin, (24/10) untuk melihat aspek pidana yang berlaku. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber, sesuai dengan ketentuan penyidikan kedua industri tersebut didapati adanya bahan baku pelarut propilen glicol produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk sirup obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.” Ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri (31/10) siang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement