Adapun produk yang disita oleh Badan POM dari PT Universal Pharmaceutical Industrie berupa Unibebi demam sirup, Unibebi demam drops, dan Unibebi cough sirup, serta propilen glycol Dow Chemical Thailand.
Menurut Penny, kedua Industri ini memperdagangkan barang yang tak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar perundang-undangan sesuai dengan pasal 62 Ayat 1dan UU RI no.8 tentang perlindungan konsumen.
“Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak Rp2 miliar,” tutur Penny.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk, dan pemusnahan. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut kedua perusahaan ini diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani oleh Bareskrim Polri. (RRD)