sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Perusahaan Farmasi Ini Ketahuan Ubah Bahan Baku Tidak Sesuai Aturan BPOM

News editor Kiki Oktaliani
31/10/2022 17:45 WIB
BPOM menemukan ada dua perusahaan farmasi diduga melakukan perubahan bahan baku yang tidak sesuai ketentuan.
Dua Perusahaan Farmasi Ini Ketahuan Ubah Bahan Baku Tidak Sesuai Aturan BPOM (FOTO: MNC Media)
Dua Perusahaan Farmasi Ini Ketahuan Ubah Bahan Baku Tidak Sesuai Aturan BPOM (FOTO: MNC Media)

Adapun produk yang disita oleh Badan POM dari PT Universal Pharmaceutical Industrie berupa Unibebi demam sirup, Unibebi demam drops, dan Unibebi cough sirup, serta propilen glycol Dow Chemical Thailand. 

Menurut Penny, kedua Industri ini memperdagangkan  barang yang tak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar perundang-undangan sesuai dengan pasal 62 Ayat 1dan UU RI no.8 tentang perlindungan konsumen.

“Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak Rp2 miliar,” tutur Penny.

Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk, dan pemusnahan. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut kedua perusahaan ini diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani oleh Bareskrim Polri. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement