sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Sirop Obat, Komunitas Konsumen Nilai Ada Potensi Kebohongan Publik oleh BPOM

Economics editor Michelle Natalia
27/10/2022 13:44 WIB
Komunitas Konsumen Indonesia mengirimkan somasi kepada BPOM yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi.
Kasus Sirop Obat, Komunitas Konsumen Nilai Ada Potensi Kebohongan Publik oleh BPOM. Foto: MNC Media.
Kasus Sirop Obat, Komunitas Konsumen Nilai Ada Potensi Kebohongan Publik oleh BPOM. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirop obat yang dinyatakan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. 

Hal itu karena daftar yang diumumkan tersebut didasarkan atas registrasi awal, bukan hasil pengujian laboratorium.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing, menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis (27/10/2022), pihaknya mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM yang ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Beberapa hal terkait Somasi kepada BPOM RI, yaitu: 

Pertama,  BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan dianggap lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control. 

"Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkap David.

Dalam pasal itu disebutkan BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan selama beredar.

Kedua, sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM juga terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI dinilai tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap produk yang telah tergistrasi.

Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi, "Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG."

"Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat," papar dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement