sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Sirop Obat, Komunitas Konsumen Nilai Ada Potensi Kebohongan Publik oleh BPOM

Economics editor Michelle Natalia
27/10/2022 13:44 WIB
Komunitas Konsumen Indonesia mengirimkan somasi kepada BPOM yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi.
Kasus Sirop Obat, Komunitas Konsumen Nilai Ada Potensi Kebohongan Publik oleh BPOM. Foto: MNC Media.
Kasus Sirop Obat, Komunitas Konsumen Nilai Ada Potensi Kebohongan Publik oleh BPOM. Foto: MNC Media.

Hal itu diperkuat setelah kasus gagal ginjal merebak dan diuji terhadap produk-produk yang diregistrasi, ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung EG dan DEG. Sehingga menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.

David juga menyoroti pernyataan BPOM RI dalam rilisnya yang meminta semua industri farmasi yang memiliki sirop obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian secara mandiri. BPOM juga mengatakan upaya mengganti formula obat dan/atau bahan baku adalah bentuk maladministrasi. 

"Berarti jelas sekali BPOM tidak melakukan post-market control secara aktif dengan melakukan pengujian obat secara berkala bahkan sejak registrasi pengujian obat diberikan kepada perusahaan farmasi," tutur dia.

Padahal, BPOM RI memiliki kewenangan pengawasan obat dan makanan sehingga tindakan BPOM RI untuk melimpahkan post-market control kepada perusahaan farmasi adalah keliru dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Profesionalitas karena pengujian produk sirop obat sebagai sediaan farmasi merupakan kompetensi atau kewenangan mutlak dari BPOM RI.

Ketiga, tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirop Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut. Namun, hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

"Tindakan BPOM RI yang mengumumkan 133 obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak mengunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal," jelas David.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement