News

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PGN Persero, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali 28/05/2024 17:18 WIB

KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara.

KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambung dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. 

“KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” katanya.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

(NIY)

SHARE