Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Dirut Hutama Karya
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK), Budi Harto, Rabu (5/6/2024).
Budi Harto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Budi Harto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/202).
Selain Budi, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto dan pihak swasta, Irza Dwiputra Susilo.
Ali tidak menjelaskan apa yang akan digali penyidik dari keterangan para saksi itu. Namun, Ali menyatakan ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Ketiga telah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sekadar informasi, KPK membuka penyidikan kasus tindak pidana korupsi baru yang diduga melibatkan BUMN. Kali ini, lembaga amtirasuah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun anggaran 2018-2020. BUMN yang dimaksud adalah PT Hutama Karya.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (HK), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kepala Ali Fikri.
Ali melanjutkan, dalm perhitungan pihaknya kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
"KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.
Sesuai dengan aturan main di KPK, jika perkara masuk dalam proses penyidikan tentu sudah mengantongi nama tersangka. Kendati demikian, Ali yang juga juru bicara bidang penindakan itu enggan membeberkan nama dari tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," katanya.
(NIY)