IDXChannel - Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku mengantongi honor Rp3,1 miliar saat mendampingi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya saat memasuki tahap penyidikan kasus gratifikasi dan korupsi di Kementan.
Hal itu ia sampaikan Febri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL.
Awalnya, Jaksa menyinggung soal penerimaan Febri Rp800 juta saat kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kemudian, Jaksa meminta mantan juru bicara KPK itu menyebutkan besaran honornya saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.
"Itu tadi untuk penyelidikan ya (Rp800 juta). Yang untuk penyidikan gimana? mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga, karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian mengambil alih sesi tanya jawab tersebut.
"Ya itulah dia sudah mengaku bahwa di awal penyelidikan Rp800 juta. Kemudian tadi pertanyaan penuntut umum yang belum saudara jawab, pada saat penyidikan sdr dibayar lagi?" tanya Hakim.
"Ya ada pembayaran jasa hukum lagi," jawab Febri yang juga seorang pengacara ini.