Hakim Rianto kemudian mencecar Febri soal pengetahuannya perihal sumber uang yang dibayarkan dalam tahap penyidikan.
"Apakah saudara tahu uang itu dari pribadi mereka atau dari Kementan?" tanya Hakim.
"Kami pastikan itu dari pribadi," jawab Saksi.
Jaksa KPK kembali masuk dalam sesi tanya jawab tersebut. Jaksa menegaskan, mereka hanya menanyakan besaran yang diterima Febri saat kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Tadi saudara menjawab untuk penyelidikan. Ini saya yang tanya ya, karena saudara sudah mengatakan 'bahwa ada kami juga menerima saat penyidikan', silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya Hakim ke Febri merespons pernyataan Jaksa.
"Ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien," jawab Febri menyebutkan besaran bayarannya.
Febri kemudian menjelaskan, saat dirinya menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) sekitar 10 atau 11 Oktober 2023. Menurutnya, SYL mundur sebagai Menteri Pertanian pada 6 Oktober di tahun tersebut.
"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, pak Syahrul (SYL) mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," kata Febri.
"Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pembayaran pada waktu berikutnya. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 apa 14 gitu penahanannya," ssmbung Febri menjelaskan.
Febri melanjutkan, uang miliaran itu pun sudah dia terima.
(NIY)