News

Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Hitung Kerugian Negara

Suparjo Ramalan 08/03/2023 18:51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghitung kerugian akibat dugaan korupsi di tubuh PT Waskita Karya Tbk.

Dugaan Korupsi Waskita Karya, Kejagung Hitung Kerugian Negara (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghitung kerugian akibat dugaan korupsi di tubuh PT Waskita Karya Tbk. Dugaan korupsi tersebut terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya tengah menghitung kerugian tersebut sehingga hasilnya belum diketahui. 

"Waskita karya dalam proses perhitungan kerugian negara, belum ada (hasil) kerugiannya," ungkap Ketut saat dihubungi, Rabu (8/3/2023). 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II Waskita Karya.

Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020.

Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

(DES)

SHARE