Dukung Pencegahan Penularan TBC di Tempat Kerja, Menkes: Butuh Gerakan Kolaboratif
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikkn menjelaskan, TBC ini penyakit menular seperti COVID-19, tapi menyebabkan kematian lebih dari COVID-19.
IDXChannel - Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah kasus TBC terbanyak kedua di dunia setelah India. Sekitar 354 kasus dari 100.000 penduduk mengakibatkan 144.000 kematian atau setara 52 kematian per 100.000 penduduk.
Permasalahan TBC bukan hanya sekedar menanggulangi kesakitan yang ditimbulkan melainkan juga penanganan masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan agar dapat berhasil pengobatan TBC ini.
TBC dapat menjadi penyumbang bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia. Data mengestimasikan 73,8% kasus TBC di Indonesia berusia 15-64 tahun dimana usia tersebut adalah usia produktif.
Demikian yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Yohanes Baptista Satya Sananugraha dalam acara Arifin Panigoro (AP) Dialog ke-6 dengan tema “Satukan Langkah, Stop TBC di Tempat Kerja”, di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), TBC masuk dalam 10 penyakit penyebab kematian tertinggi di dunia.
Diperkirakan terdapat 969 ribu orang dengan TBC di Indonesia dan sekitar 75 persen diantaranya telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan di tahun 2022. Kelompok usia yang paling banyak terinfeksi TBC adalah usia produktif (15-54 tahun) yang merupakan tenaga kerja.
Dewan Pembina Stop TB Partnership Indonesia (STPI) dan Badan Pengawas PPTI, Yani Panigoro menyampaikan pentingnya penanggulangan TBC di tempat kerja, guna mencapai eliminasi TBC 2030.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022.tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja untuk menjadi payung hukum bagi pekerja yang mengalami TBC agar tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Permenaker tersebut menjadi dasar bagi seluruh perusahaan dalam menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi pekerja yang positif TBC serta upaya untuk bisa terus memberdayakan mereka agar tetap produktif sesuai dengan kondisinya.
Para pekerja dan perusahaan tidak perlu khawatir terkait pembiayaan pengobatan TBC karena sudah disediakan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit pemerintah, sehingga apabila terdapat pekerja
yang positif TBC sangat disarankan untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah terdekat.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikkn menjelaskan, TBC ini penyakit menular seperti COVID-19, tapi menyebabkan kematian lebih dari COVID-19.
Saat ini 245.000 orang dengan TBC belum ditemukan, artinya penularan terus terjadi. TBC tidak bisa ditangani sendirian oleh Kemenkes.
"Penanganannya membutuhkan gerakan kolaboratif yang inklusif, termasuk oleh sektor swasta dan di tempat kerja," kata Budi dalam siaran pers Rabu (26/7/2023).
Senada dengan Menteri Kesehatan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI mengatakan sebagai upaya mengeliminasi TBC di tempat kerja, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh
segenap pihak terkait terutama dalam mengatasi stigma dan diskriminasi.
"Stigma terkait penyakit ini membuat perusahaan maupun kerja merasa malu dan menghambat akses perawatan dan pencegahan TBC. Oleh sebab
itu, yang harus dilakukan sekarang adalah sinergi dari semua stakeholder untuk mengatasi TBC,” kata Ida.
Dalam pertemuan ini, Nurul H. W. Luntungan selaku Ketua Yayasan STPI mengatakan, saat ini Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penanggulangan TBC di sektor kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Namun, para pemimpin dunia usaha juga perlu mengetahui besarnya masalah TBC di Indonesia dan mengambil andil untuk memutus mata rantai penularan di lingkungan kerja.
Melli Darsa selaku Presiden Harvard Club Indonesia (HCI) mengatakan bahwa TBC merupakan salah satu penyakit yang perlu ditanggulangi dengan serius, termasuk di tempat kerja karena memiliki potensi penyebaran yang masif dan dapat mempengaruhi kesehatan dan produktivitas, bahkan keberlanjutan dari sebuah perusahaan.
Penanggulangan TBC di tempat kerja bukan hanya tentang meningkatkan produktivitas atau mendukung manusia Indonesia yang sehat demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, tetapi lebih dari itu, karena kesehatan adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia.
"Untuk itu, jelas setiap pelaku industri harus mengedepankan kesadaran dan kesehatan para karyawan, termasuk dalam pencegahan dan penanggulangan TBC di lingkungan kerja,” jelas Melli.
Lebih lanjut Melli mengajak seluruh komponen bangsa untuk berkontribusi dalam memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan bangsa, salah satunya TBC.
Pihaknya berharap HCI dapat menjadi mitra
kolaborasi dan menjadi motor penggerak putera dan puteri terbaik Indonesia dalam memberikan solusi terhadap masalah-masalah strategis bangsa agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.
“Indonesia Emas 2045 diawali dengan manusia Indonesia yang sehat. Ini menjadikan isu TBC sebagai isu strategis nasional yang solusinya membutuhkan pendekatan holistik mencakup formulasi kebijakan, inisiatif promotif, tindakan preventif dan kuratif, serta pendidikan yang luas. HCI mengajak seluruh pihak dan insan terbaik Indonesia untuk turut untuk berkontribusi dan bahu-membahu menuntaskan TBC di Indonesia,” ujar
Melli.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena juga memberikan dukungan positif untuk mensinergikan langkah dalam penanganan TBC secara tuntas.
“Belajar dari penanganan COVID-19, kita harus kerahkan energi kita bersama untuk serius meningkatkan upaya eliminasi TBC di tanah air,” pungkasnya.
(SAN)