IDXChannel - Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan urgensi dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang baru disahkan DPR diharapkan bisa membawa angin segar di tengah berbagai masalah bidang kesehatan yang ada di Indonesia.
Khususnya, agar bisa lebih fokus untuk upaya preventif dan promotif. Menurut Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril, RUU Kesehatan ini dibuat berawal dari berbagai temuan fakta di lapangan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan. Misalnya saja, tingginya pengobatan beberapa penyakit yang kasusnya cukup tinggi di Indonesia, sehingga menyedot banyak anggaran.
“Hal pertama yang pertama kalau kita lihat urgensinya dibuatnya undang-undang ini itu yang penting ya. Kenapa undang-undang ini dibuat. Karena berawal dari masalah-masalah kesehatan, dengan fakta-fakta di lapangan,” ujar dr Syahril, dalam live YouTube Polemik Trijaya, Sabtu, (15/7/2023).
“Sebagai contoh, begitu tingginya pembiayaan di bidang pengobatan. Angka penyakit jantung, diabetes, itu sangat tinggi. Menyedot hampir 60 persen anggaran,” imbuhnya.
“Nah sekarang kita akan ubah, bagaimana masyarakat bisa aware melalui promotif dan preventif sekaligus skrining agar mereka dapay mengetahui lebih awal. Sehingga anggaran ini lebih besar kita anggarkan ke preventif dan promotif,” tuturnya.