“Sekaligus melengkapi semua sarana dan prasarana yang diperlukan di tingkat hulu, puskesmas, posyandu, dan seterusnya,” lanjutnya.
Hal selanjutnya yang menurutnya menjadi urgensi adalah terkait kebiasaan masyarakat Indonesia yang masih sering memilih berobat ke luar negeri. Ia menilai, hal ini bisa menjadi evaluasi melalui RUU Kesehatan agar bisa lebih meningkatkan sarana dan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia.
“Yang kedua, kita lihat masih banyak warga kita yang berobat ke luar negeri. Berarti kita juga harus meningkatkan fasilitas rujukan yang ada. Bagaimana transformasi di tingkat rujukan itu juga harus diperbaiki,” paparnya.
“Karena kita melihat fakta di lapangan bahwa masih banyak sarana dan prasarana di rumah sakit yang masih belum cukup. Belum cukup alatnya, belum cukup sumber daya manusianya,” sambungnya.
Menurut dr Syahril, beberapa urgensi itulah yang harus dikejar oleh Pemerintah melalui lahirnya RUU Kesehatan. Sehingga, dunia kesehatan di Indonesia bisa lebih bertransformasi, mulai dari masalah sarana dan prasarana, ketenegakerjaan, hingga pemerataan fasilitas kesehatan.