IDX CHANNEL - Pemerintah dan DPR sepakat menghapus mandatory spending atau kewajiban belanja kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan. Penghapusan anggaran belanja ditujukan agar nantinya diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, namun berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.
Advertisement
Penghapusan Mandatory Spending Dalam UU Kesehatan
Pemerintah dan DPR sepakat menghapus mandatory spending atau kewajiban belanja kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan.
Penghapusan Mandatory Spending Dalam UU Kesehatan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer