News

Eko Darmanto Diperiksa KPK Hari Ini, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Febrina Ratna 07/03/2023 08:11 WIB

KPK menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Selasa (7/3/2023).

Eko Darmanto Diperiksa KPK Hari Ini, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Selasa (7/3/2023) di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding membeberkan salah satu pemeriksaan yang akan dilakukan terkait administrasi dan verifikasi harta kekayaan Eko. Selain itu, keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko juga tak luput dari pemeriksaan KPK.

“KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah wajib lapor telah melampirkan surat kuasa atas nama wajib lapor, pasangan, dan anak tanggungan,” ungkap Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan buntut dari tindakan Eko yang kerap memamerkan kemewahan gaya hidupnya lewat media sosial. Publik pun bertanya-tanya seberapa besar gaji dan tunjangan Eko Darmanto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Eko Darmanto merupakan pejabat Eselon III Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, ASN Eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB mendapatkan gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Berikut adalah besaran gaji pokok golongan IIId – Ivb:

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.747.000

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Sedangkan tunjangan Eko Darmanto sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2015 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yakni antara Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000.

(FRI)

SHARE