News

Eks Bupati Cirebon Segera Hadapi Sidang Terkait Suap dan Gratifikasi Rp64,2 Miliar

Arie Dwi Satrio 10/03/2023 23:00 WIB

Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, segera disidang atas perkara dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eks Bupati Cirebon Segera Hadapi Sidang Terkait Suap dan Gratifikasi Rp64,2 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, segera disidang atas perkara dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sunjaya diduga telah menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp64,2 miliar.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan suap, gratifikasi, hingga TPPU, Sunjaya. Bahkan, penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Sunjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Ia merupakan terpidana perkara suap perizinan di Cirebon.

"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan,"kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).

Selama proses penyidikan, pihaknya telah melakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan. Adapun, potensi asset recovery dari perkara ini ditaksir mencapai Rp37 miliar.

"Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," sambungnya.

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tim jaksa akan segera merumuskan surat dakwaan untuk Sunjaya.

(FRI)

SHARE