IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar anak Badan Usaha Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat secara finansial untuk dapat dibubarkan. Usulan itu, akan dimasukkan ke dalam komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, usulan itu didasari atas kekhawatiran akan keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Pada bagian rumusan kamar pidana, aturan yang berbunyi kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Alex khawatir, keberadaan beleid itu dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik rasuah.