News

Eks Bupati PPU Masih Nunggak Uang Pengganti Rp4,1 Miliar

Arie Dwi Satrio 24/11/2022 10:18 WIB

KPK menyebut mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud belum melunasi utang pembayaran uang pengganti Rp4,1 miliar.

Eks Bupati PPU Masih Nunggak Uang Pengganti Rp4,1 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud belum melunasi utang pembayaran uang pengganti Rp4,1 miliar dari total Rp5,7 miliar yang harus dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

"Abdul Gafur Mas’ud membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dan masih tersisa Rp4,1 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022

Sekadar informasi, Abdul Gafur Mas'ud telah divonis bersalah atas perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021. Dia kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur telah melunasi pembayaran dendanya.

Abdul Gafur Mas'ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Selain dari Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga menerima cicilan pembayaran uang pengganti dari dua terpidana perkara suap terkait pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU lainnya. Keduanya yakni, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, yang baru membayar uang pengganti Rp111 juta dan masih tersisa Rp410 juta.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro yang baru membayar uang pengganti Rp55 juta dan masih tersisa Rp557 juta. Selain itu, KPK juga telah mengantongi uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti dari perkara ini senilai Rp60 juta.

Sehingga, KPK total telah mengantongi uang pengganti dari para terpidana maupun hasil rampasan terkait perkara suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU sebesar Rp2,2 miliar. KPK telah menyetorkan uang pengganti serta hasil rampasan tersebut ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," beber Ali.

Ali mengatakan bahwa KPK akan tetap terus melakukan penagihan atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery. (RRD)

SHARE