sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 M dari Swasta untuk Bupati Nonaktif PPU

Economics editor Arie Dwi Satrio
09/06/2022 09:08 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang dugaan suap sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Bupati nonaktif PPU.
KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 M dari Swasta untuk Bupati Nonaktif PPU. (Foto: MNC Media)
KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 M dari Swasta untuk Bupati Nonaktif PPU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang dugaan suap sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Uang itu diterima Abdul Gafur bersama-sama Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis, dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa menyebut Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp3,1 miliar dari berbagai perusahaan swasta terkait penerbitan perizinan di Kabupaten PPU. Di antaranya, dari PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indika Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation; serta PT Petronesia Benimel.

"Terdakwa memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indika Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation; serta PT Petronesia Benimel," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (9/6/2022).

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement