sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 M dari Swasta untuk Bupati Nonaktif PPU

Economics editor Arie Dwi Satrio
09/06/2022 09:08 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang dugaan suap sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Bupati nonaktif PPU.
KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 M dari Swasta untuk Bupati Nonaktif PPU. (Foto: MNC Media)
KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 M dari Swasta untuk Bupati Nonaktif PPU. (Foto: MNC Media)

Kemudian, Muliadi juga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait penerbitan perizinan PT Prima Surya Silica. Uang itu diterima melalui Ahmad Yora Harahap. Uang itu lantas diserahkan Muliadi kepada Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diserahkan di kediaman Abdul Gafur Mas'ud.

Muliadi juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari perwakilan PT Damar Putra Mandiri, Dede Fachrizal, terkait penerbitan perizinan. Muliadi kemudian menyerahkan Rp200 juta dari total Rp300 juta tersebut ke Abdul Gafur Mas'ud.

Lantas, Muliadi juga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Indoka Mining Resources, Suwandi Taslim. Uang itu berkaitan dengan perizinan PT Indoka Mining Resources. Beberapa hari kemudian, Muliadi menyerahkan uang Rp500 juta tersebut kepada Abdul Gafur Mas'ud.

Muliadi juga disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Waru Kaltim Plantation (PT WKP) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Muliadi menerima uang dari PT Waru Kaltim Plantation melalui Luqman Fajar dan Amin Gunarahardja.

Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp350 juta dari total Rp500 juta tersebut ke Abdul Gafur melalui Supriadi alias Usup. Sisanya, atau sejumlah Rp150 juta yang merupakan uang dari PT Waru Kaltim Plantation tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi Muliadi.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement