Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Abdul Gafur menerima suap dari perusahaan swasta tersebut melalui orang kepercayaannya. Mereka yakni, Dewan Pengawas pada PDAM Danum Taka, Asdarussalam, dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi.
Jaksa menyebut Abdul Gafur melalui Asdarussalam memerintahkan Muliadi dan Kadis PUPR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; serta Kabid Sarana dan Prasarana pada Disdikpora PPU, Jusman untuk mencari uang. Uang itu akan digunakan untuk operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
"Menindaklanjuti perintah terdakwa Abdul Gafur Mas'ud tersebut, Muliadi; Asdarussalam; Edi Hasmoro; dan Jusman, kemudian mengumpulkan uang masing-masing," beber jaksa.
Muliadi selaku Plt Sekda PPU mengumpulkan uang lewat penerbitan perizinan beberapa perusahaan. Di antaranya, berasal dari Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira sebesar Rp500 juta. Uang itu diterima Muliadi melalui Kasubbag Ekonomi Setda Kabupaten PPU, Herry Nurdiansyah.
Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp500 juta dari Aat Prawira kepada Abdul Gafur Mas'ud melalui Nur Afifah Balgis. Penyerahan uang dilakukan di kediaman Nur Afifah Balgis.