Muliadi kembali menerima uang Rp500 juta dari PT Waru Kaltim Plantation sehubungan dengan pengurusan perizinan IUP. Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp350 juta kepada Abdul Gafur Mas'ud melalui Usup. Sisanya, digunakan untuk keperluan Muliadi.
Selanjutnya, Muliadi meminta Direktur PT Aubry True Energi, Anderiy menyerahkan uang Rp500 juta untuk Abdul Gafur Mas'ud terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel. Anderiy kemudian menyerahkan Rp500 juta ke Abdul Gafur Mas'ud melalui rekening Nur Afifah Balgis.
Terakhir, Muliadi menerima uang Rp300 juta dari PT Petronesia Benimel melalui Sam Asyari terkait perizinan batching plant dan Asphalt Mix Plant (AMP). Muliadi kemudian menyerahkan uang Rp200 juta dari total Rp300 juta tersebut kepada Abdul Gafur Mas'ud.
"Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi adalah sebesar Rp3.100.000.000, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur Mas'ud," kata jaksa.
Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.