Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi. (TYO)