sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terseret Kasus Suap IUP, Terdakwa Pastikan Ketum HIPMI Tak Terlibat

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
24/05/2022 20:54 WIB
Pernyataan itu disampaikan Dwidjono sebagai jawaban saat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terseret Kasus Suap IUP, Terdakwa Pastikan Ketum HIPMI Tak Terlibat (foto: MNC Media)
Terseret Kasus Suap IUP, Terdakwa Pastikan Ketum HIPMI Tak Terlibat (foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, masih terus disibukkan dengan tudingan keterlibatannya dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang telah menjadikan Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, sebagai terdakwa.

Nama Mardani menjadi ikut terseret dalam kasus ini lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Sebagai Bupati, posisi Mardani secara struktur tentu menjadi atasan langsung dari Dwidjono sebagai pelaku utama, sehingga sebagian pihak mencurigai Mardani turut 'bermain' dalam kasus ini.

Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Sang Terdakwa. Meski saat itu menjadi pimpinan tertinggi di Tanah Bumbu, Dwidjono bahwa Mardani sama sekali tidak tau-menahu dan ikut menerima sepeser pun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp27,6 miliar.

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) itu nggak ada (yang mengalir ke Mardani)," ujar Dwidjono, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).

Pernyataan itu disampaikan Dwidjono sebagai jawaban saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Salam, menanyakan tentang kebenaran informasi bahwa Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu saat itu turut menikmati aliran dana tersebut. Menurut JPU, pertanyaan itu penting untuk dijawab demi menghindari polemik yang muncul dari perkara yang saat ini tengah berjalan itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement