"Jangan sampai pengadilan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat. Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup buktinya," ujar Salam.
Tak hanya JPU, pertanyaan tersebut kembali dipertegas oleh Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah, saat akan menutup persidangan. "Jadi dari Rp27,6 miliar itu tidak ada yang masuk ke Bupati?," tanya Yusriansyah.
"Tidak ada yang mulia," tegas Dwidjono. (TSA)