IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelunasan pembayaran denda sejumlah terpidana. Terutama dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021.
Dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, KPK menerima Rp300 juta. "Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, kata Ipi, KPK baru menerima cicilan pembayaran denda dari mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, sebesar Rp100 juta. Sehingga, Nur Afifah masih punya utang denda Rp200 juta. Untuk diketahui, Nur Afifah juga merupakan terpidana dalam perkara ini.
"Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," terang Ipi.