KPK juga menerima cicilan denda dari terpidana Muliadi sejumlah Rp100 juta dari kewajiban yang harus dibayarkan Rp300 juta. Dengan demikian, Muliadi juga masih punya utang denda Rp200 juta. Sedangkan, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.
Total, KPK berhasil mengumpulkan denda maupun uang pengganti dari perkara suap terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021, sebesar Rp553 juta. Uang tersebut kemudian langsung disetorkan KPK ke kas negara.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," ujar Ipi.
KPK berjanji akan terus melakukan upaya penagihan kepada para terpidana yang masih memiliki utang denda dan uang pengganti. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi.
"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim jaksa eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," tegasnya.
(FRI)