sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terima Pelunasan Denda Rp553 Juta dari Para Terpidana Suap Pemkab PPU

News editor Arie Dwi Satrio
25/10/2022 17:36 WIB
KPK menerima pelunasan pembayaran denda sejumlah terpidana kasus suap pengaturan paket pekerjaan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
KPK Terima Pelunasan Denda Rp553 Juta dari Para Terpidana Suap Pemkab PPU. (Foto: MNC Media)
KPK Terima Pelunasan Denda Rp553 Juta dari Para Terpidana Suap Pemkab PPU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelunasan pembayaran denda sejumlah terpidana. Terutama dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2020-2021.

Dari mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, KPK menerima Rp300 juta. "Terpidana Abdul Gafur Mas’ud telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sejumlah Rp300 juta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Sementara itu, kata Ipi, KPK baru menerima cicilan pembayaran denda dari mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, sebesar Rp100 juta. Sehingga, Nur Afifah masih punya utang denda Rp200 juta. Untuk diketahui, Nur Afifah juga merupakan terpidana dalam perkara ini.

"Terpidana Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta," terang Ipi.

KPK juga menerima cicilan denda dari terpidana Muliadi sejumlah Rp100 juta dari kewajiban yang harus dibayarkan Rp300 juta. Dengan demikian, Muliadi juga masih punya utang denda Rp200 juta. Sedangkan, terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.

Total, KPK berhasil mengumpulkan denda maupun uang pengganti dari perkara suap terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemkab PPU Tahun Anggaran 2020-2021, sebesar Rp553 juta. Uang tersebut kemudian langsung disetorkan KPK ke kas negara.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," ujar Ipi.

KPK berjanji akan terus melakukan upaya penagihan kepada para terpidana yang masih memiliki utang denda dan uang pengganti. Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi.

"Sebagai salah satu agenda utama KPK untuk memaksimalkan aset recovery, tim jaksa eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," tegasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement