Eks Dirut Antam (ANTM) Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam
KPK memanggil eks Dirut PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam Tedy Badrujaman. Diperiksa sebagai saksi kasus korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam Tedy Badrujaman. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Mantrado.
"Hari ini (14/2/2023) pemeriksaan saksi TPK pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Motrado Tahun 2017," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, pada Selasa (14/2/2023).
Selain itu, kata Ali, KPK juga telah memanggil Marketing Manager UBPP PT Antam Tbk. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelasnya.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengolahan anoda logam sudah tidak tercatat sebagai karyawan perseroan sejak 2019.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini, oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” kata Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Syarif mengatakan, perseroan berupaya mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perseroan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait, jika ada hal-hal yang diperlukan.
(YNA)