News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

Achmad Al Fiqri 04/08/2026 14:58 WIB

Pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

IDXChannel - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana melayangkan permohonan praperadilan. Langkah ini bakal ditempuh lantaran merasa janggal dengan proses penanganan perkara yang menjeratnya.

Rencana permohonan praperadilan ini diungkapkan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). 

Dia mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman.

Firman menambahkan, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," katanya.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," lanjutnya.

Dua permohonan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah.

"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE