News

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun segera Disidang dalam Kasus Gratifikasi

Arie Dwi Satrio 31/07/2023 17:09 WIB

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), segera disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun segera Disidang dalam Kasus Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), segera disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Sebab, berkasnya telah lengkap dan dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa Penuntut Umum.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan berkas penyidikan penerimaan gratifikasi tersangka Rafael Alun Trisambodo telah lengkap. "Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/7/2023).

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," sambungnya.

KPK masih tetap melakukan penahanan terhadap Rafael Alun untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus dakwaan peneriman gratifikasi Rafael Alun.

"Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

(FRI)

SHARE