IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap istri dan anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), yakni Ernie Meiki Torondek dan Christofer Dhyaksa Darma pada Kamis (27/7/2023).
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut. Keduanya didalami mengenai sumber dana untuk membeli sejumlah aset mewah milik Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita. Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Selain dari pihak keluarga, KPK juga menelusuri sumber aset Rafael Alun lewat dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Among Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel, Untung Wijaya. Keduanya diduga mengetahui sumber aset Rafael Alun yang telah disita KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.