News

Empat Saksi Ini Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Puteranegara 15/02/2023 18:00 WIB

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Empat Saksi Ini Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adapun keempat saksi yang diperiksa hari ini adalah, FR selaku Karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta. G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta.

Lalu, RM selaku Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan AW selaku pihak swasta.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan empat saksi tersebut untuk kebutuhan penyidik melengkapi berkas dari empat tersangka pada perkara itu. 

"Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ucap Ketut. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(YNA)

SHARE