News

Erick Thohir Larang BUMN Fasilitasi Direksi yang Bermasalah Secara Hukum

Suparjo Ramalan 09/04/2023 07:30 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang perusahaan pelat merah memfasilitasi Direksi yang bermasalah dengan konstitusi.

Erick Thohir Larang BUMN Fasilitasi Direksi yang Bermasalah Secara Hukum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang perusahaan pelat merah memfasilitasi Direksi yang bermasalah dengan konstitusi. Salah satunya fasilitas bantuan hukum.

Larangan tersebut berlaku bagi Direksi yang menjadi saksi, tersangka, dan terdakwa karena proses pidana. Atau tergugat karena proses selain pidana yang dilaporkan BUMN, pemegang saham, badan hukum atau lembaga pemerintah, dan pihak tertentu yang ditetapkan Menteri BUMN

Meski demikian, perseroan bisa memberikan fasilitas bantuan hukum kepada Direksi, bila ada tindakan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud, tujuan, hingga kegiatan usaha perusahaan. 

"Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan kemampuan keuangan BUMN yang bersangkutan," tulis Pasal 97 Ayat 2 dalam Permen BUMN Nomor 3/2023, dikutip Minggu (9/4/2023). 

Adapun fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk:

a.Pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut. 

b. Pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut. 

c. Biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut.

Fasilitas bantuan hukum dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN hanya untuk satu penyedia jasa hukum untuk satu kasus tertentu saja.

"Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN," lanjut beleid tersebut. 


(DKH)

SHARE