Erick Thohir Tegaskan Bakal Bongkar Korupsi Dapen BUMN hingga Tuntas
Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bakal membongkar secara tuntas kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) di perusahaan pelat merah.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bakal membongkar secara tuntas kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) di perusahaan pelat merah.
Upaya Erick untuk bersih-bersih dari kasus korupsi dapen BUMN untuk memastikan para pensiunan tidak dirugikan pada masa mendatang. Sehingga dia akan menuntaskan upaya pemberantasan korupsi di sisa masa jabatanya.
Dalam setahun ke depan, Erick berjanji segera menyelesaikan perkara dapen BUMN yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Tercatat 70 persen dari 48 dana pensiun yang dikelola perusahaan bermasalah atau 'sakit'.
Dia pun memperkuat kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus korupsi dana investasi para pensiunan perseroan negara itu.
"Kami terus melakukan upaya bersih-bersih BUMN. Salah satu fokus kami saat ini adalah memperbaiki pengelolaan dana pensiun. Bersama Kejaksaan Agung dan BPKP, kami akan membongkar korupsi dana pensiun BUMN hingga tuntas," ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Jumat (6/10/2023).
Pembenahan dana pensiun, lanjut dia, menjadi tanggung jawab utama pemegang saham. Erick menyebut pihaknya harus mengambil langkah pembenahan yang agresif agar para pensiunan bisa menikmati atau mendapatkan haknya.
"Ini tanggung jawab kami untuk memastikan para pensiunan BUMN bisa menikmati jerih payah mereka bekerja selama puluhan tahun," ucapnya.
Saat ini Erick Thohir tengah mengusut dapen di tujuh perusahaan pelat merah. Dapen di tujuh perseroan masih dalam tahapan audit di internal Kementerian BUMN.
Dia memastikan proses investigasi itu bisa dirampungkan satu atau dua pekan ke depannya. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI itu mengatakan hasil audit internal akan diserahkan kepada BPKP untuk didalami lebih lanjut.
Bila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka dilimpahkan ke Kejagung. Sebelumnya, Erick telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023) lalu.
Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
(FRI)