News

Fakta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru

Puteri Shelyana S 06/04/2023 14:50 WIB

Daftar kekayaan 3 hakim yang baru disahkan oleh DPR yang menarik untuk disimak. Sebab, telah berhasil lulus dari ujian kepatutan dan kelayakan dan nama.

Fakta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Daftar kekayaan 3 hakim yang baru disahkan oleh DPR yang menarik untuk disimak. Sebab, telah berhasil lulus dari ujian kepatutan dan kelayakan dan nama dari ketiga hakim tersebut yakni Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum. 

Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna DPR menyebutkan bahwa dari ketiga hakim tersebut memiliki divisinya masing-masing diantaranya yakni Lucas Prakoso terpilih menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Kemudian, Imron Rosyadi terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. 

Sementara Lulik Tri Cahyaningrum terpilih sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Selain itu, diketahui bahwa tiga hakim yang baru disahkan oleh DPR  tersebut memiliki jumlah harta kekayaan yang cukup berlimpah.

Lalu berapakah kekayaan 3 hakim agung yang baru disahkan tersebut? Inilah penjelasan informasi yang telah dihimpun dari pemberitaan media nasional dengan judul ‘Daftar Harta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru Disahkan DPR’.

Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru

Berikut jumlah harta kekayaan yang dimiliki para Hakim Agung yang baru disahkan oleh DPR yang dilansir dari elhkpn.kpk.go.id:

1. Harta Kekayaan Lucas Prakoso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pada 3 Februari 2023 untuk periodik 2022 bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Lucas Prakoso sebesar Rp3,8 miliar. Harta kekayaan tersebut dimiliki Lucas saat masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Mahkamah agung (MA). 

Harta kekayaan Lucas terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Malang dan Semarang senilai Rp3,3 miliar. Lalu, memiliki tiga mobil dan dua motor senilai Rp331 juta, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp13,3 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp254 juta. 

Ia juga memiliki utang senilai Rp475 juta. Maka seluruh total harta kekayaan Lucas Prakoso jika ditotalkan secara keseluruhan yaitu senilai Rp3,8 miliar.

Fakta Kekayaan 3 Hakim Agung yang Baru. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Harta Kekayaan Imron Rosyadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pada 30 Januari 2023 untuk periodik 2022 bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Imron Rosyadi sebesar Rp2,2 miliar. Harta kekayaan tersebut dimiliki Imron saat masih menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda. 

Harta kekayaan Imron terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dan Magelang senilai Rp2,3 miliar. Kemudian, memiliki dua mobil, dua motor, dan satu sepeda senilai Rp410 juta. 

Imron Rosyadi juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya ke KPK senilai Rp117 juta serta kas dan setara kas Rp15,5 juta. Ia juga memiliki utang senilai  Rp645 juta. Maka seluruh total keseluruhan harta kekayaan Imron Rosyadi yaitu senilai Rp2,2 miliar.

3. Harta Kekayaan Lulik Tri Cahyaningrum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pada 23 Februari 2022 untuk periodik 2021 bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Lulik Tri Cahyaningrum sebesar Rp6 miliar. 

Harta kekayaan tersebut dimiliki saat lulik masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. 

Harta kekayaan Lulik terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Malang, Sidoarjo, dan Bandung senilai Rp5,3 miliar. 

Ia melaporkan kepemilikan satu unit mobil dan motor senilai Rp104 juta. Selain itu, Lulik memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp829 juta. kemudian Lulik juga memiliki utang sebesar Rp255 juta. 

Maka seluruh total keseluruhan harta kekayaan Lulik Cahyaningrum yaitu senilai Rp6 miliar.

Itulah penjelasan informasi mengenai kekayaan 3 hakim agung yang baru, semoga informasi ini dapat berguna untuk menambah wawasan dan sebagai bahan referensi bagi Anda. (MYY)

SHARE