IDXChannel - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.
Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso mengungkapkan semua proses sudah disiapkan oleh pihaknya dan akan disampaikan dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ungkapnya dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Keputusan Menteri yang bisa mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.
"Kok level Keputusan Kementerian bisa mengoveraide keputusan di level atasnya, Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undangnya plus amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.