IDXChannel - Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keputusan ini harus dijalankan karena merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa dihindarkan. Hal tersebut dia ungkapkan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM)
Kata Mahfud, kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan perbuatan hukum yang sempurna.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan mahkamah agung, untuk mengganti kata kita harus menghormati, saya sekarang mengganti dan tidak bisa menghindar karena itu keputusan mahkamah agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati kita tidak bisa menghindar itu aja kan bisa. Gak bisa, karena itu keputusan mahkamah agung," ujarnya, Jumat, (27/1/2023).
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas.