IDXChannel - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara usai Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas dari dakwaan 20 tahun penjara.
Henry diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp106 triliun.
"Sore ini kami mengadakan rakornas Kejaksaan Agung dengan Menteri Koperasi dan UKM, dan KSP (Kantor Staf Presiden) untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintah atau rakyat, karena kasus Indosurya yang sudah dibahas bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, ternyata dibebaskan," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (27/1/2023).
Mahfud MD menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memberikan putusan bebas terhadap bos Indosurya tersebut. Padahal menurut Mahfud, pelanggaran yang dilakukan bos Indosurya itu jelas merugikan banyak orang secara materil.