"Kita tidak bisa menghindari putusan MA, mungkin kita tidak menghormati, karena dakwaan itu jelas pelanggaran UU Perbankan pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank dan tanpa izin. Itu sudah jelas," sambung Mahfud.
Ke depan, Mahfud mengatakan, pemerintah bakal melakukan kasasi terhadap putus bos Indosurya yang dinyatakan bebas setelah didakwa 20 tahun penjara.
"Kita tidak boleh kalah menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKP (Pradilan niaga)," lanjutnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpandangan bahwa tindakan Henry itu bukan ranah pidana, melainkan perdata. Padahal catatan Kejagung, setidaknya ada 23 ribu orang telah menjadi korban penipuan KSP Indosurya dengan total kerugian Rp106 triliun.
Atas kasus tersebut, Bos Indosurya sebetulnya mendapatkan tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, seperti tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(FAY)