"Karena itu , dakwaannya jelas, pelanggaran Undang-Undang (UU) perbankan pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas," katanya.
Sementara, lanjut Mahfud sebanyak 23 ribu korban KSP Indosurya yang menggugat jga bukan anggota koperasi. Dalam peraturan bahwa mereka tidak boleh menyimpan uang di koperasi.
"Bisa juga masuk ke penitipan uang kan dakwaannya tapi tetap bebas," katanya.
Untuk informasi, Jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23 ribu. (RRD)