IDXChannel - Petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keputusan ini harus dijalankan karena merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, keputusan tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa dihindarkan. Hal tersebut dia ungkapkan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM)
Kata Mahfud, kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan perbuatan hukum yang sempurna.
"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan mahkamah agung, untuk mengganti kata kita harus menghormati, saya sekarang mengganti dan tidak bisa menghindar karena itu keputusan mahkamah agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati kita tidak bisa menghindar itu aja kan bisa. Gak bisa, karena itu keputusan mahkamah agung," ujarnya, Jumat, (27/1/2023).
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas.
"Karena itu , dakwaannya jelas, pelanggaran Undang-Undang (UU) perbankan pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas," katanya.
Sementara, lanjut Mahfud sebanyak 23 ribu korban KSP Indosurya yang menggugat jga bukan anggota koperasi. Dalam peraturan bahwa mereka tidak boleh menyimpan uang di koperasi.
"Bisa juga masuk ke penitipan uang kan dakwaannya tapi tetap bebas," katanya.
Untuk informasi, Jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23 ribu. (RRD)