IDXChannel - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, bisa menghirup udara segar setelah majelis hakim memutuskan vonis bebas pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Padahal dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga Rp106 triliun.
Lalu, seperti apa fakta mengenai Bos (KSP) Indosurya yang divonis bebas hingga menjanjikan kembalikan hak korban?