News

FedEx Gugat Pemerintahan Trump, Minta Uang Tarif Dikembalikan

Wahyu Dwi Anggoro 24/02/2026 20:02 WIB

Perusahaan pengiriman paket dan pos global, FedEx, mengajukan gugatan untuk pengembalian dana tarif.

FedEx Gugat Pemerintahan Trump, Minta Uang Tarif Dikembalikan. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Perusahaan pengiriman paket dan pos global, FedEx, mengajukan gugatan untuk pengembalian dana tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS)

Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal pada April 2025 berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), tetapi Mahkamah Agung memutuskan pekan lalu bahwa bea masuk itu ilegal.

Dilansir dari BBC pada Selasa (24/2/2026), keputusan tersebut membuka jalan bagi perusahaan untuk meminta pengembalian dana.

"Para Penggugat meminta pengembalian dana penuh dari Para Tergugat atas semua bea masuk IEEPA yang telah dibayarkan Para Penggugat kepada Amerika Serikat," kata FedEx dalam gugatannya.

Perusahaan tersebut tidak menyebutkan dalam gugatannya berapa nilai pengembalian dana yang dimintanya. Mereka menyebut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), komisaris lembaga tersebut Rodney Scott, dan pemerintah AS sebagai tergugat.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

"Kami mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan sebagai importir resmi untuk meminta pengembalian bea masuk dari CBP setelah putusan Mahkamah Agung," kata FedEx dalam sebuah pernyataan.

Pemerintahan Trump diperkirakan telah memperoleh setidaknya USD130 miliar dari tarif yang didasari IEEPA.

Meskipun putusan pengadilan menetapkan bahwa tarif IEEPA Trump tidak sah, putusan tersebut tidak memberikan panduan tentang pengembalian uang kepada mereka yang telah membayar bea masuk itu.

Setelah keputusan itu dirilis, baik Trump maupun Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan bahwa masalah pengembalian dana dapat berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun.

Dalam beberapa minggu terakhir, sebelum keputusan Mahkamah Agung dirilis pada Jumat, ratusan perusahaan, termasuk merek kosmetik Revlon, produsen aluminium Alcoa, dan raksasa ritel Costco mengajukan gugatan untuk menentang tarif tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan pengembalian dana. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE