News

Gaji Dipotong untuk Tapera, Begini Respons Karyawan Swasta

Ari Sandita 28/05/2024 15:01 WIB

Gaji karyawan swasta akan dipotong untuk iuran wajib Tapera.

Gaji karyawan swasta akan dipotong untuk iuran wajib Tapera. (MNC Media)

IDXChannel - Gaji karyawan swasta akan dipotong untuk iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Banyak pro-kontra terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan Tapera tersebut.

Salah satu karyawan swasta di perkantoran wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Indah mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, telah banyak potongan yang dikenakan pada gajinya saja selama ini kala bekerja sebagai admin di sebuah perusahaan swasta.

"Aduh gaji saya kan UMR yah, kalau kena potong lagi kayaknya berat juga yah meskipun cuma 3 persen, tapi tetap terasa," kata Indah saat berbincang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Sementara itu, karyawan swasta lainnya bernama Rifka mengatakan, seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan tentang iuran Tapera yang dikenakan pada pekerja swasta. Apalagi, iuran tersebut sifatnya wajib, yang mana gaji karyawan swasta langsung otomatis terpotong begitu saja.

"Mungkin itu kan tidak seperti kebutuhan primer yah, tidak seperti kesehatan dan ketenagakerjaan, mungkin dikhususkan untuk yang butuh saja gitu loh, tak semua dipotong diwajibkan begitu sih," kata Rifka.

Perempuan yang tinggal kawasan Bangka, Mampang ini menambahkan, tak semua pekerja memiliki kebutuhan akan rumah lantaran setiap orang memiliki kebutuhannya masing-masing yang diinginkan.

Maka itu, ada baiknya jika iuran Tapera sifatnya hanya sukarela saja atau yang benar-benar membutuhkan.

"Kan mungkin prioritasnya sudah beda yah, kalau semuanya disamaratakan mungkin gimana yah, mungkin lebih ke sukarela saja arahnya," kata dia.

Untuk diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan memungut iuran pekerja swasta mulai Juni 2024. Iuran tersebut akan dipotong setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Dasar pemungutan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 4/2016 Tentang Tapera. Berdasarkan data BP Tapera, total dana kelolaan (asset under management/AUM) per 31 Desember 2023 mencapai Rp7,7 triliun.

Dana kelolaan dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) berasal dari 3,07 juta peserta. RDPT Tapera ada dua yaitu RDPT Konvensional dan RDPT Syariah.

Sejak diluncurkan Juni 2021 hingga akhir tahun lalu, imbal hasil (return) dari RDPT Konvensional sebesar 8,69 persen dengan AUM Rp7,23 triliun sementara RDPT Syariah 6,08 persen dengan AUM Rp508 miliar.

(NIY)

SHARE