News

Gaji Pimpinan OIKN Telat 11 Bulan, Kemenkeu Buka Suara

Nur Ichsan Yuniarto 04/06/2024 20:07 WIB

Kemenkeu buka suara terkait keluhan Mantan Kepala OIKN Bambang Susantono terkait gajinya yang telat dibayarkan selama 11 bulan.

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait keluhan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono terkait gajinya yang telat dibayarkan selama 11 bulan.

Kemenkeu memastikan gaji pimpinan mantan Kepala OIKN sudah dibayarkan. Hal ini dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo.

"Sudah clear, semua sudah diselesaikan," kata Prastowo, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel. Ini dilakukan karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

"Dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN. 

Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

Usai pengunduran diri itu, ramai pernyataan Bambang yang mengaku gajinya sebagai Kepala OIKN belum dibayarkan selama 11 bulan.

Hal itu disampaikan Bambang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023. 

"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden Sekarang," kata Bambang saat itu.

Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan para pegawai Otorita, khusus yang berada di jajaran eselon, bekerja tanpa menerima gaji. Sebab saat itu belum Peraturan Presiden tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan. 

"Jadi ini teman-temab saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bsa dipercepat," katanya.

(NIY)

SHARE