Gandeng LPSK, Polisi Upayakan Ganti Rugi Dana Korban Robot Trading Wahyu Kenzo
Polisi berkonsultasi dengan LPSK terkait ganti rugi korban robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.
IDXChannel - Polisi berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait persoalan restitusi atau ganti rugi korban robot trading ATG milik Wahyu Kenzo. Konsultasi dilakukan agar langkah yang dilakukan polisi untuk memperjuangkan hak-hak korban tidak melanggar prosedur hukum yang berjalan.
"Kami coba masih bahas dengan LPSK, apakah restitusi itu bisa dilakukan pada saat proses penyidikan, atau setelah penyidikan putusan pengadilan. Ini kami masih dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dikonfirmasi pada Jumat pagi (17/3/2023).
Kata Buher sapaan akrabnya, hingga Jumat (17/3/2023) pukul 10.00 WIB, sudah ada sebanyak 1.633 aduan yang masuk melalui hotline. Aduan itu datang berbagai daerah di Indonesia, termasuk 7 negara lain di luar negeri.
"Update pelapor hingga pukul 10.00 WIB berjumlah 1.633 pelapor," ujarnya.
Menurut Buher, hak-hak korban dipermasalahan robot trading Auto Trade Gold (ATG) ini harus diperjuangkan, agar tersangka bisa mengganti kerugian yang dialami para korban.
Selain itu, pihaknya juga menekankan agar tidak ada fitnah dan proses penyidikan berjalan transparan, termasuk ketika menyita aset-aset milik Wahyu Kenzo.
"kami tidak ingin melanggar hukum, tidak ingin mendapatkan fitnah dalam proses penyidikan ini. Jadi, jangan sampai ada persangkaan terhadap proses penyidikan barang bukti, alat bukti yang lain-lain tidak diserahkan, ataupun ada yang sudah kami sita untuk tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Makanya, kami ingin semuanya transparan," tukasnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan terbaru Raymound Enovan sebagai founder atau manajer wilayah. Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan keterangan para korban, lengkap dengan dokumen yang diamankan.
Hingga Jumat ini, total ada 8 kendaraan roda dua dan mobil mewah milik Wahyu Kenzo yang disita polisi. Kendaraan itu, yakni Vespa Primavera Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior. Kemudian 2 moge yang diamankan berjenis BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide, dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.
Sementara tiga mobil, yakni BMW M4 warna oranye dengan Nopol B-1105 JEN, satu unit mobil Toyota Alphard executif lounge warna hitam N 88 NJY, dan mobil Toyota Innova, juga diamankan polisi di halaman Mapolresta Malang Kota. Total nominal tiga mobil itu diperkirakan hingga Rp3,5 miliar lebih.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dua orang dari istri Wahyu Kenzo dan anak buahnya Desi yang bertugas sebagai pengepul atau koordinator uang yang disetorkan oleh anggota ATG.
Pemeriksaan terhadap perempuan bernama Anggie Maulida itu seputar aset sampai persoalan robot trading ATG. Selain Anggie, penyidik juga memanggil Desi yang memiliki peran mengumpulkan dana member robot ATG.
(FAY)