Hakim MK Ingatkan Penerapan Pendidikan Dasar Gratis Tak Boleh Diskriminatif
Dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Di mana, hal itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
IDXChannel - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan agar penerapan pendidikan dasar secara gratis atau tanpa pungutan biaya tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Terlebih penerapannya dilakukan secara bertahap.
Arief menjelaskan bahwa dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Di mana, hal itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Kendati demikian, MK memberikan catatan dalam penerapannya agar tidak bersifat diskriminatif meskipun dilakukan secara bertahap.
"Oleh karena itu, perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," kata Arief, Senin (30/6/2025).
Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, kata dia, melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, yakni harus dilakukan Pergeseran paradigma untuk fokus anggaran untuk pendidikan dasar, Baik negeri maupun swasta.
"Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, Baik APBN Dan APBD, Untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar," katanya.
"Inilah mandat konstitusional, Yang sangat penting, Yang harus menjadi rujukan ke depan, Bagi pemerintah, Lembaga legislatif, Dalam menyusun APBN, Dan APBD," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)